Deskripsi

Layanan Pengajuan Kenaikan Pangkat (Surat Pengantar ke Kanwil Kemenag Sumbar)

Biaya Pelayanan : -

Waktu Pelayanan : -

Syarat-Syarat yang Diperlukan

SK CPNS (bagi yang pertama kali naik pangkat)

Harus Dilampirkan

SPMT (bagi yang pertama kali naik pangkat)

Digabungkan dalam 1 file pdf

SK PNS (legalisir bagi yang fotocopy)*

Harus Dilampirkan

SK Pangkat Terakhir (legalisir bagi yang fotocopy)

Digabungkan dalam 1 file pdf

PAK Terakhir Asli (bagi jabatan fungsional)

Harus Dilampirkan

SKP 2 Tahun Terakhir (asli)

Digabungkan dalam 1 file pdf

SK Jabatan Terakhir / Sertifikat UKom bagi Jabatan Fungsional yang sudah UKom (legalisir bagi yang fotocopy)

Digabungkan dalam 1 file pdf

SK Jabatan

Bagi Pejabat

SK Pindah

Bagi ASN yang pindah tugas

*) Wajib Diupload

Ajukan